Persyaratan SPMB

Syarat calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:

  1. Memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD/MI/SDLB/Program Kejar Paket A atau bentuk lain yang sederajat;
  2. Berusia setinggi – tingginya 15 tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2025;
  3. Memiliki Akta Kelahiran; atau Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah; Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan SPMB (maksimal 23 Juni 2024), dengan rincian sebagai berikut:
  4. Domisili calon Murid baru didasarkan pada alamat Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB;
  5. Nama orang tua/wali calon Murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon Murid baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya;
  6. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon Murid baru sebagaimana dimaksud pada angka (2), maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang;
  7. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan untuk syarat seleksi jalur Domisili. Perubahan KK yang dimaksud, meliputi:
  • Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon Murid);
  • Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota pindah); atau KK hilang atau rusak.
  1. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, harus disertakan :
  • KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
  1. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut;
  2. Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai kewenangannya.
  3. Surat Keterangan Domisili dapat digunakan apabila tidak memiliki Kartu Keluarga karena keadaan tertentu (bencana alam dan/atau bencana sosial) yang menerangkan calon murid tersebut telah berdomisil paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami. domisili.