Syarat calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
- Memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD/MI/SDLB/Program Kejar Paket A atau bentuk lain yang sederajat;
- Berusia setinggi – tingginya 15 tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2025;
- Memiliki Akta Kelahiran; atau Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah; Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan SPMB (maksimal 23 Juni 2024), dengan rincian sebagai berikut:
- Domisili calon Murid baru didasarkan pada alamat Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB;
- Nama orang tua/wali calon Murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon Murid baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya;
- Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon Murid baru sebagaimana dimaksud pada angka (2), maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang;
- Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan untuk syarat seleksi jalur Domisili. Perubahan KK yang dimaksud, meliputi:
- Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon Murid);
- Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota pindah); atau KK hilang atau rusak.
- Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, harus disertakan :
- KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
- Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut;
- Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai kewenangannya.
- Surat Keterangan Domisili dapat digunakan apabila tidak memiliki Kartu Keluarga karena keadaan tertentu (bencana alam dan/atau bencana sosial) yang menerangkan calon murid tersebut telah berdomisil paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami. domisili.